Rabu, 17 Juli 2013

MUGUS

MUSYAWARAH GUGUS DEPAN (MUGUS)
1. Muayawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan pramuka di gugus depan.
2. Musyawarah gugus depan di adakan sekali dalam tiga tahun.
3. Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika di hadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumalah yg berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.

PESERTA MUSYAWARAH GUGUS DEPAN.
1. Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan..
2. Setiap peserta yg hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

ACARA MUSYAWARAH GUGUS DEPAN
1. Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
2. Acara pendahuluan musyawarah terdiri dari:..
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan.
b. Pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan.
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
3. Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:..
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian,pembahasan dan pengesahan rencana gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
4. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar